TUPOKSI

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi

a.perumusan kebijakan teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman Pada pemerintah daerah.

b.penyusun rancangan kebijakan,rencana program,rencana anggaran,pelaporan,pemantauan,dan evaluasi kinerja pembangunandi bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

c.perencanaan,pengadaan,pelaksanaan pembangunan,pengawasan,pengendalian,dan pengelolaan infrastruktur permukimanyang berada dalam lingkup tugas pokok dan urusan-urusan yang di selenggarakan termasuk infrastruktur untuk kawasan kumuh,daerah perbatasan antar kabupaten,kawasan terpencil/tertiggal,dan pulau-pulau kecil.

d.pelaksanaan kebijakan perumahan dan kawasan pemukiman.

e.pelaksanaan kordinasi penyelenggaraaan urusan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan kementerian/lembaga/daerah/instansi yang terkait dan berwenang sesuai dengan program/kegiatan yang dilaksanakan.

f.pembinaan teknis dan pengawasan pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,termasuk bangunan gedung dan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara.

g.penanggulangan darurat dan perbaikan kerisakan infrastruktur perumahan dan permukiman akibat bencana alam.

h.pelaksanaan evaluasi dan laporan program kerja perumahan dan kawasan permukiman.

i.pelaksanaan administrasi dinas perumahan dan kawasan permukiman.

j.pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.